MK Menangkan Pasangan Sukarmis- Zulkifli TELUKKUANTAN MR- Sidang Pleno Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) tentang gugatan Perselilihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dengan Nomor Perkara 49/PHP.D-IX/2011 pemohon H.Mursini-Gumpita (nomor urut 2) dan termohon KPU Kabupaten Kuantan Singingi , Akhirnya Senin tepatnya Pukul 16.00 wib Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak semua permohonan nomor urut 2 dan Nomor Urut 1 yakni pasangan H.Sukarmis- Zuklifli (Su-Zuki) ditetapkan MK sebagai pemenang dalam Pemilukada Kuantan Singingi. Menurut Said Mustafa Husin salah seorang Wartawan Kuantan Singingi melalui selularnya di gedung Mahkamah Konstitusi Senin siang menuturkan, Dalam sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dengan anggota Hamdal Zulfa, M Akil Muchtar, Maria Farida Indriati, Ahmad Sadiki, Anwar dan M Alim tersebut, Panel Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai gugatan yang diajukan pasangan Mursini-Gumpita tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan. Penolakan tersebut tertuang dalam keputusan No.49/PHPU.D/IX/2011. Hasil sidang tersebut sekaligus menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan singingi Nomor SK/WSA/144/V/2011 bertanggal 4 Mei 2011, tentang hasil Pemilukada. Source:http://www.facebook.com
Isu Suap MK di Sidang Pemilukada Kuansing
Ketua majelis hakim pada sidang lanjutan sengketa Pemilukada Kuansing Akil Mochtar meminta tim sukses pemohon (pasangan Mursini-Gumpita) untuk memberi keterangan atau penjelasan menyusul adanya isu suap ke MK.
Isu ini dilontarkan anggota tim sukses pasangan nomor urut 2 itu.
Pada sidang selanjutnya kami minta pemohon dapat menghadirkan tim sukses untuk memberi keterangan,’’ ucap Akil Mochtar saat persidangan di kantor MK, Jakarta, Jumat (6/5).
Menurut Akil, perselisihan Pemilukada pasca penghitungan rekapitulasi suara adalah hal wajar, tapi jangan melibatkan pihak ketiga yang tak memiliki kepentingan apapun.
‘’Siapa yang benar dalam perkara ini, itu yang akan menang di MK,’’ terangnya. Ditambahkan Akil, isu ini sangat mengganggu kesan MK, karena MK tak pernah melakukan cara-cara seperti itu untuk memenangkan siapapun yang berperkara di MK. ‘’Jangan provokasi. Nanti kalau kalah bisa mengganggu dan jadi fitnah,’’ tuturnya.
Seperti diketahui, mengemukanya isu adanya suap mencuat bermula dari pernyataan Ketua KPUD Kuansing Firdaus Oemar yang menyatakan ia dituduh telah menyuap MK oleh salah seorang yang disebutnya sebagai pendukung pemohon.
‘’Saya mengetahui tuduhan ini dari Ketua KPUD Provinsi Riau (R Sofyan Samad, red). Saya hanya klarifikasi, bahwa tak benar saya menyerahkan uang. Saya ke Jakarta dalam rangka temu wicara dengan anggota KPUD se-Indonesia di Hotel Aryaduta,’’ terang Firdaus dalam sidang.
Menanggapi pernyataan itu, pasangan Mursini-Gumpita melalui juru bicaranya Chaidir Arifin menilai isu yang mengemuka adanya suap hanya mengaburkan dan upaya pengalihan isu.
‘’Kami justru mengadu ke MK karena kami sangat percaya pada integritas hakim maupun institusinya. Kami percaya majelis hakim takkan terkecoh,’’ imbuhnya usai persidangan. Chaidir menyebutkan, pihaknya akan memperkarakan Ketua KPUD Kuansing, karena apa yang dilontarkannya merupakan fitnah.
Usut Pelaku Anarkis
KPUD Kuansing minta majelis hakim MK dapat memerintahkan Mabes Polri untuk segera menyidik para pelaku anarkis secara tuntas saat penyelenggaraan Pemilukada beberapa waktu lalu.
KPUD menyebutkan, aksi pembakaran rumah ibadah, rumah Ketua KPU, Asisten II, dan sekretaris tim sukses pasangan nomor urut 1 (Sukarmis-Zulkifli) dilakukan pendukung pasangan calon nomor urut 2 (Mursini-Gumpita).
Ini dikemukakan Iskandar Sonhaji, kuasa hukum KPUD Kuansing saat menyampaikan eksepsi dalam sidang lanjutan sengketa Pemilukada Kuansing di gedung MK, Jumat (6/5).
‘’Kami minta MK memerintahkan Mabes Polri untuk segera menyidik pemohon (Mursini-Gumpita), karena membiarkan para pendukungnya melakukan tindakan anarkis,’’ ucap Iskandar didampingi Ketua KPUD Kuansing Firdaus Oemar bersama empat anggota KPU.
Pada kesempatan itu, KPUD juga membantah seluruh dalil yang dikemukakan pemohon (Mursini-Gumpita) pada sidang sebelumnya. Menurut Iskandar, dalil pemohon atas keberatan hasil Pemilukada Kuansing tak berdasar dan mengada-ada.
‘’Permintaan pemohon agar MK menerima keberatannya serta mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1 tersebut keliru, karena permohonannya tak berdasar. Karena itu, kita minta MK menolak seluruh permohonan pemohon dan menguatkan keputusan Termohon (KPUD),’’ tegasnya.
Bantahan juga disampaikan pihak terkait (Sukarmis-Zulkifli). Melalui kuasa hukumnya, Misbahuddin Gasma menilai permohonan pemohon kabur. Pasalnya, pemohon tak mampu menyebutkan secara jelas dan rinci tentang kejadian-kejadian yang dituduhkan ke pasangan nomor urut 1.
Seperti adanya politik uang, kampanye terselubung, melibatkan aparat pemerintah dan sebagainya.
Justru, kata Misbahuddin, pemohonlah yang melakukan pelanggaran dan kecurangan yang mencederai pelaksanaan Pemilukada.
‘’Karena itu, tentunya permohonan pemohon harus ditolak seluruhnya. Bila MK berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,’’ pintanya.(yud)
Source:http://riaupos.co.id
Selamat dan Sukses dengan Launcingnya Mading Online Kuansing
Tampak Depan Mading Online Kuansing
Teluk Kuantan, 29 April 2011 hari launchingnya (Meluncurnya) Mading Online Kuansing. Ini
Dengan Adanya media BLog Mading Online Kuansing Diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif dan mendunia. Karena sangat bermanfaat sebagai media sarana Tulis Menulis (Apa Saja) di Dunia Online (Internet)
Saya pribadi sangat berparesiasi dengan meluncurnya Mading Online Kuansing ini ke ranah maya.
Selamat dan Sukses buat Mading Online Kuansing ….Dan kepada Admin (Pak Bakhrudin dan Pak Endarto Jati Guru SMKN 2 Teluk Kuantan)….Salute buat Bapak yang selalu berinovasi dengan kreatifitasnya. Sukses Selalu…Semoga Berkah Selalu
Klik Disini Untuk Menuju Lokasi Mading Online