Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Berat
TELUK KUANTAN-Setelah cukup lama, pasca penetapan Erw (pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan alat berat merk Shantui tahun anggaran 2007 di Dinas Pasar Kabupaten Kuantan Singingi), Azr (kontraktor) dan Azr (sebagai ketua panitia lelang) sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan sudah menetapkan pula mantan Kepala Dinas Pasar (Kadispas) Kuansing Mashuri Intan sebagai tersangka. Menurut Kepala Kejari Teluk Kuantan Maryono, SH MH, Mashuri ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni lalu. "Ya, Beliau telah kita tetapkan sebagai tersangka, berkasnya saya tanda tangani sekitar tanggal 10 Juni lalu," ujar Maryono melalui ponselnya, dari Jakarta, Jumat (2/7) sore.
Penetapan Mashuri sebagai tersangka sesuai dengan berkas hasil penyidikan. Kemudian diperkuat dengan hasil penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya dan saksi-saksi. "Kalau nama saksinya saya lupa," kata Maryono.
Di samping didukung hasil penyidikan terhadap tersangka sebelumnya, penetapan tersangka Mashuri juga didukung dokumen pembayaran, termasuk hasil penyelidikan saksi ahli dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kuat keterlibatan tersangka ini selaku kuasa pengguna anggaran," ucap Maryono.
Belum Ditahan
Maryono mengatakan, Mashuri belum ditahan, karena pihaknya masih melakukan pengembangan guna kebutuhan penyidikan. "Penahanan belum dilakukan, tahap pemanggilan saksi belum selesai, kita lihat perkembangannya nanti," tandas Maryono.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, beberapa hari lalu Mashuri masih mengikuti beberapa kegiatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Ketika dicari ke kantornya beberapa hari lalu, Mashuri tidak berada di tempat. Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, ternyata tidak aktif.hir.Source:Riaumandiri.net