Pemkab Bahas Penertiban dan Penggunaan Tanah Terlantar
TELUK KUANTAN (RP) - Kabupaten Kuansing termasuk salah satu kabupaten yang memiliki potensi hamparan tanah atau lahan yang potensial untuk dipergunakan dalam upaya peningkatan ekonomi masyarakat.
Namun, potensi tanah yang ada sekarang itu belum tergarap dan dipergunakan secara maksimal, bahkan cenderung di telantarkan.
Terkait dengan itu, Pemkab Kuansing bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dan Kabupaten Kuansing, Kamis (1/7) melakukan pertemuan guna membahas soal penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar di wilayah Kabupaten Kuansing. Rapat tersebut dipimpin Sekda Drs H Zulkifli MSi, unsur Muspida, camat se-Kabupaten Kuansing, kepala desa terkait lokasi HGU (Hak Guna Usaha), tokoh masyarakat dan KUD kemitraan dengan perusahaan HGU.
Demikian diungkapkan Kabag Pelayanan Pertanahan Setda Kuansing Suhasman SPi MSi menjawab Riau Pos, Jumat (2/7) di Kantor Bupati Kuansing. Sebetulnya, lanjut Suhasman, kegiatan ini adalah bagian dari kegiatan BPN. Pemkab Kuansing hanya memfasilitasinya saja.
Dijelaskan Suhasman, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar yang harus disosialisasikan ke daerah. Bahkan, termasuk program 100 hari Presiden SBY. Selain itu, saat ini ada kecenderungan kalau penelantaran tanah makin menimbulkan kesenjangan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan rakyat serta menurunkan kualitas lingkungan, sehingga perlu pengaturan kembali, penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar.
Meminimalisir konflik di masyarakat yang kemungkinan meningkat intensitasnya pada masa yang akan datang, seiring dengan peningkatan keperluan terhadap penguasaan tanah. Sehingga dengan adanya sosialisasi PP Nomor 11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, diharapkan dukungan dan partisipasi konstruktif dapat diperoleh dalam implementasinya.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan penjelasan pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar kepada jajaran pemerintah, pihak-pihak terkait dan masyarakat. Menyamakan persepsi pemahaman terhadap PP Nomor 11/2010, mengerti dan memahami pelaksanaan PP Nomor 11/2010 serta peraturan Kepala BPN RI Nomor 4/2010 tentang tata cara penertiban tanah terlantar.
Di dalam PP Nomor 11/2010 tersebut, kata Suhasman juga disebutkan tentang identifikasi dan penelitian tanah terlantar. Untuk perusahaan terhitung tiga tahun sejak diterbitkannya hak milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, sejak berakhirnya izin/keputusan/surat dasar penggunaan atas tanah dari pejabat yang berwenang. Identifikasi ini memiliki ruang lingkup nama dan alamat pemegang hak, letak, luas, status hak atau dasar penguasaan atas tanah dan keadaan fisik tanah yang dikuasai pemegang hak dan keadaan yang mengakibatkan tanah terlantar.
Suhasman menyebutkan, kemungkinan kategori tanah terlantar ini juga ada di Kabupaten Kuansing. Namun pihaknya belum mendapatkan data secara akurat dan perlu tindak lanjutnya.(dac).Source:Riaupos.com