Pages

Subscribe:

Anggota DPRD Rohul Kunker ke Kuansing

Perhatian Pemkab Kuansing terhadap kesejahteraan guru dan pegawai di lingkungan Pemkab Kuansing, termasuk alokasi bantuan dana tunjangan kependidikan di bawah Departemen Agama (Kementerian Agama-red) yang sudah dilaksanakna selama ini, menjadi perhatian dari anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Pasalnya, Kabupaten Rohul baru pada 2009 lalu mengalokasikan dana untuk honor atau bantuan tunjangan untuk gharim. Sementara Kabupaten Kuansing, sudah memberikan bantuan pada guru kependidikan dibawah nauangan Departemen Agama, mulai dari guru MDA, guru surau, gharim serta guru PNS di bawah nauangan Depag.
Ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Rohul Anggota DPRD Kabupaten Rohul H Hasanuddin Nasution SH bersama Ketua Komisi III DPRD Rohul Rusli SSos dan anggota Komisi III DPRD Rohul lainnya, dalam dialog dengan Pemkab Kuansing, Rabu (12/5) di ruang multimedia kantor bupati.
Dialog ini dipimpin Sekda Drs H Zulkifli MSi, Wakil Ketua DPRD Kuansing Sardiyono AMd, Asisten I H Ridarman SH MM, sejumlah kepala dinas, badan, kabag di lingkungan Pemkab Kuansing. Sebelumnya, rombongan anggota DPRD Rohul ini sempat diterima Bupati Kuansing H Sukarmis dan melakukan foto bersama di tangga Kantor Bupati Kuansing.
Ketua DPRD Rohul H Hasanuddin Nasution SH mengatakan, maksud kedatangan mereka ke Kabupaten Kuansing adalah bermaksud untuk bertukar fikiran dengan Kabupaten Kuansing soal bantuan guru MDA di Kabupaten Rohul yang saat ini berjumlah sekitar 500 orang. Masalahnya, keberadaan mereka mendapatkan honor yang masih kecil. Sementara DPRD dan Pemkab Rohul ingin membantu kesejahteraannya.
Namun persoalannya, bagaimana sistemnya dan apa payung hukumnya, ini sedang dicari komisi III DPRD Rohul. ‘’Kami dengar, Pemkab Kuansing sudah melaksanakannya terlebih dahulu,’’ ujarnya di dalam pertemuan dengan Pemkab Kuansing.
Sekda Kuansing Drs H Zulkifli mengatakan, kebijakan membantu memberikan tunjangan pada tenaga kependidikan di bawah naungan Departemen Agama sudah dilaksanakan Pemkab Kuansing sejak 2006 lalu.
Pemberian bantuan tunjangan tersebut, didasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Dirjen BAKD) Nomor 903/210/BAKD tertanggal 27 Februari 2006 tentang dukungan dana APBD. Selain itu, sebagai upaya menyukseskan program wajib belajar sembilan tahun yang merupakan agenda nasional yang wajib mendapatkan perhatian dan dukungan dari seluruh pihak, baik oleh masyarakat maupun pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.
Untuk menyukseskan program tersebut, pemerintah daerah Kabupaten Kuansing, kata H Zulkifli, memberikan tunjangan kepada tenaga kependidikan melalui APBD pada belanja tidak langsung kode rekening belanja hibah. Yaitu, bantuan tunjangan pegawai dalam rangka pengembangan Syiar Islam.
Jumlah yang dibantu Pemkab Kuansing saat ini sebanyak 165 orang tenaga kependidikan di bawah naungan Departemen Agama RI yang ditugaskan di Kabupaten Kuansing dengan status PNS yang di sesuaikan dengan golongan. Golongan IV sebanyak 39 orang Rp1,5 juta per bulan. Golongan III sebanyak 98 orang dengan bantuan Rp1.250.000,0 juta per bulan, dan golongan II sebanyak 28 orang dengan besaran Rp1 juta per bulan dengan total bantuan Rp2.508.000.000 per tahunnya.

Source: Riaupos.com