Pembangunan jembatan Lubuk Jambi II yang dimaksudkan sebagai pengganti jembatan Lubuk Jambi yang ada sekarang, dipastikan batal untuk dilanjutkan. Pasalnya, seluruh material tiang pancang sisa pembangunan jembatan sudah diambil kembali pihak Pemerintah Provinsi Riau pekan kemarin.
Tak ada lagi sisa material jembatan yang tersisa di lokasi sejak tertunda pekerjaannya 2008 lalu. Anggota DPRD Riau asal Kuansing Muhammad Dunir SAg juga terkejut dengan hal itu. ‘’Saya diberitahu masyarakat Kecamatan Kuantan Mudik, kalau sisa material tiang pancang sudah di bawa pergi tanpa tahu kemana dibawanya,’’ kata Muhammad Dunir pada Riau Pos, Sabtu (15/5) malam ketika menghadiri pelantikan pengurus IKKS Pekanbaru di Ratu Mayang Garden Hotel Pekanbaru.
Dunir yang berasal dari Kecamatan Kuantan Mudik ini mempertanyakan kemana perginya dan dibawanya sisa material tiang pancang pembangunan Lubuk Jambi II ini. Apakah memang sudah pasti tidak akan dilanjutkan lagi dan apa persoalannya.
Sebagai anggota DPRD Riau, Dunir berencana akan meminta penjelasan pada pihak Pemprov Riau melalui dinas terkait. Karena, kondisi jembatan Lubuk Jambi yang ada sekarang sudah melewati batas umur teknisnya. Sehingga sudah selayaknya diganti.
‘’Memang ketika itu, ada persoalan soal pembebasan lahan yang buntu. Tetapi seharusnya, tim Pemkab Kuansing terus melakukan pendekatan pada masyarakat, bukan sebaliknya membiarkan begitu saja. Ini sarana masayarakat yang harus dilanjutkan,’’ ujarnya.
Terkait dengan itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumberdaya Mineral Kuansing Sabri SSos di tempat yang sama secara terpisah membenarkan kalau sisa material tiang pancang pembangunan Lubuk Jambi II tersebut sudah di ambil kembali Pemrov Riau.
‘’Sekarang, tiang-tiang pancang tersebut dialihkan ke Japura Rengat, Kabupaten Inhu yang juga tengah memerlukannya,’’ katanya.
Pembangunan jembatan Lubuk Jambi II ini, kata Sabri tertunda akibat tak tuntasnya persoalan sosial dan pembebasan lahannya. Sehingga, tidak bisa dilanjutkan. Ganti rugi lahan dan persoalan sosial yang menyebabkan pembangunannya tak bisa dilanjutkan.
Tim Kabupaten, kata Sabri, sudah berupaya menyelesaikan soal pembebasan lahan tersebut. Tapi ganti rugi yang ditawarkan terlalu tinggi. Kendati begitu, lanjut Sabri, kemungkinan untuk dilanjutkan masih bisa. Itu bila saja, ada surat jaminan dan tertulis dari Pemkab (Bupati-red) yang menyebutkan kalau persoalan pembebasan lahan dan sosial sudah tuntas. ‘’Pihak Departemen PU masih menunggu surat itu hingga bulan Agustus 2010,’’ ujarnya.